Tekab 308 Polresta Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Spesialis Cafe

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Tekab 308 Polisi Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap dan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar cafe, yang terletak di jalan IR. Sutami, Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef efendi didampingi Kabag Humas Polresta Bandar Lampung Titin Maezunah, saat menggelar ekspose Press Release di Halaman Polresta Kota Bandar Lampung,  Senin (4/3/2019).

Kasatreskim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef efendi mengungkapkan bahwa aksi tersangka RZ (16) yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Way gubak Bandar Lampung, dilakukan pada tanggal 28 Januari 2019 dengan menyasar sebuah Cafe  di Jalan Ir. Sutami Bandar Lampung.
” Pelaku masuk kedalaman Cafe sekitar pukul 15.00 Wib,  pelaku masuk dengan merusak kunci gembok dan mengambil satu set Home Teater. Jadi modus tersangka RZ sebelum melaksanakan aksi pencuriannya,  tersangka RZ sudah menentukan target terlebih dahulu, kemudian saat mempelajari situasinya dan keadaan sepi tersangka RZ masuk dengan merusak pintu dan mengambil barang berharga dan elektronik,” ungkapnya.

Tersangka RZ mengaku telah melakukan pencurian yang mengambil barang elektronik dan menjualnya kepada penadah HP dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
” Saya jual kepada HP seharga 550 ribu, uangnya saya pakai untuk makan, rokok, dll,” ucapnya.

Sementara, HP (44) yang beralamat di Panjang Utara, Bandar Lampung, selaku penadah mengaku awalnya tidak mengetahui kalau barang tersebut adalah barang hasil curian.
” Awalnya saya tidak tau kalau barang tersebut hasil curian, saya beli seharga 550 ribu,” tuturnya.

Diketahui, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis cafe milik Hartati, yang terletak di Jalan IR. Sutami, Bandar Lampung, dengan pelaku RZ (16) yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Way Gubak Sukabumi, Bandar Lampung selaku tersangka dan HP (44) warga Panjang Utara, Bandar Lampung selaku penadah. Barang bukti yang diamankan berupa satu set home teater. (Sus)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*