LAMPUNGTIMUR, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Budi Yul Hartono, S.IP M.IP Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Lampung Timur (Lamtim) lakukan teguran terhadap 229 pengurus koperasi yang ada di Lampung Timur. Teguran ini dilakukan terkait maraknya praktek koperasi curang bermotif penggelapan uang nasabah yang merugikan masyarakat yang ada di kabupaten tersebut, Kamis (16/5/2019).
Berdasarkan surat edaran yang di terima wartawan media ini, berbunyi : Peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan dan rapat anggota tahunan. Lalu Peraturan menteri No 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan koperasi.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa koperasi saudara hingga April tahun 2019 ini tercatat sebagai koperasi yang tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 2 (dua) tahun berturut-turut, untuk itu diminta kepada saudara untuk dapat menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Cq bidang pengawasan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2019”
Kepala bidang Pengawasan dan pemeriksaan Dinas Koperasi usaha kecil dan menengah dan tenaga kerja kabupaten setempat, Mira Hayati S.Stp menjelaskan penyebab maraknya praktek kecurangan yang ada di kabupaten itu. “Sebenarnya koperasi itu dari oleh dan untuk anggota, yang boleh minjemin dan nabung duit itu siapa ya anggota. Kalau tanpa di setujui pengurus dan pengawas orang gak boleh jadi anggota tapi sekarang ini malah kadang kadang rekrut orang gaji orang buat nyari nasabah sebanyak banyaknya ujung ujungnya banyak orang yang nabung kesitu tapi kalau sudah duit banyak di bawa kabur sama manager nya,” kata dia.
Itu tadi, lanjut dia, kadang tidak menerapkan prinsip koperasi, koperasi itu sudah hilang akhirnya penghimpunan data ilegal kalo gak praktek rentenir. Banyak juga koperasi yang tidak menerima simpanan cuma ngasih pinjaman aja karena aslinya rentenir dia, itu yang pengen kita tertibkan,” jelasnya.
Kepala bidang perijinan dan kelembagaan, Rohiman S.Ip menambahkan, “kita minta laporan sesuai aturan bahwa setiap koperasi setiap akhir tahun harus melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) harus di laporkan ke dinas koperasi. Kita di bidang bisa mengatakan kalau Koperasi itu bisa di katakan sehat apabila melaksanakan itu, tapi kalau sudah tidak melaksanakan itu ciri ciri koperasi yang bakal kolep,” kata Rohiman.
Terpisah, Kepala Dinas Budi Yul Hartono mengatakan, “menghimbau kepada semua koperasi, ini masih bulan mei kita punya batas waktu hingga Juni itu RAT. Yang belum dan sudah di jadwalkan jangan sampai menunda, kemudian lewat RAT itu juga kan persoalan yang ada di anggota koperasi bisa tersampaikan kaitannya apa sih sebenarnya. Hidup tidak koperasi itu kan melalui RAT,” kata dia.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat Lampung timur agar tidak mudah tertipu koperasi dadakan.
“Kepada masyarakat lampung timur khususnya jangan sampai mudah terprovokasi dengan adanya koperasi koperasi yang tanpa badan hukum, kenapa ada kemungkinan dia masuk masuk aja nanti dalam beberapa bulan gubar tidak diketahui rimbanya. Dengan tidak ada konsultasi kesini atau mendengarkan penyuluhan dari dinas koperasi,” pungkasnya. (Rizki)
Be the first to comment