Way Kanan – Diharapkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2019 mampu memperoleh nilai zona hijau dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan pulik.
Hal tersebut di katakan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, saat memberikan sambutan pada Kegiatan Pendampingan Dan Pembinaan Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung , dalam Rangka Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Dengan Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Senin (10/6).
“Saya menyambut baik dan memberi apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan pada hari ini, dan saya ucapkan selamat datang kepala dan anggota Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Kabupaten Way Kanan,” kata dia.
Dia juga menyampaikan ucapan Terima kasih atas kerjasamanya, “semoga kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada kami, terkait dengan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat agar menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, Pada Tahun 2018, nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Kabupaten Way kanan adalah 42,29 atau pada zona merah. Pada tahun 2019 ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh nilai zona hijau dalam kepatuhan terhadap setandar pelayanan publik.
“Saya berharap Ombudsman sebagai penilai survey kepatuhan pelayanan publik dapat menjelaskan secara rinci dan mendetail kepada kami kekurangan-kekurangan yang ada dan solusi untuk memperbaiki kekurangan tersebut, sehingga kami Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pelayan public, kepada masyarakat dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi,” ucapnya
Kepada Kepala SKPD yang melaksanakan pelayanan publik khususnya yang masuk dalam penilaian (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi), agar dapat lebih mencermati dan melaksanakan saran serta solusi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, dalam meningkatkan nilai kepatuhan pelayanan publik untuk Tahun 2019. (Candra)


Be the first to comment