Pesawaran – Tak berijin, hingga mengarah pada tindak pidana, KPK akhirnya menyegel kawasan wisata maritim Pulau Tegal Mas dan Pantai Marita Sariringgung, Selasa (6/8/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, didampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang plang segel di dua lokasi wisata itu.
Sebelumnya, Pemprov Lampung sudah pernah memasang plang larangan aktifitas di Pulau Tegal Mas, namun plang tersebut sempat hilang.
“Ya KLKH dan KKP sudah pasang plang,” kata Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III Dian Patria, seraya menegaskan jika dirinya hanya mendampingi.
Pantauan di lokasi, plang yang terpasang bertuliskan “Setiap Orang Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun Di Atas Area Ini, Area Ini Dalam Penyelidikan PPNS Dugaan Tindak Pidana”. (Tim)
Be the first to comment