BNNP Lampung Ekspose Peredaran Narkotika Asal Aceh

Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menggelar ekspose pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jaringan Aceh-Lampung. Ekspose digelar dikantor BNNP Lampung, Senin (2/9).

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi warna biru sebanyak 1.200 butir di wilayah provinsi Lampung.
“Barang berasal dari Provinsi Aceh itu kami gagalkan pada Kamis pagi tanggal 20 Agustus 2019 pukul 08.05 WIB,” ungkapnya.

Beliau menerangkan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 tim pemberantasan BNNP Lampung mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba ke wilayah Lampung. Tim bergerak cepat 
“Tim 1 langsung memantau Maryono alias Blek (47)  yang akan menerima barang tersebut di Jalan Ikan Julung, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Tim 2 memantau pintu masuk Bandarlampung melalui Bundaran Hajimena dan Kedaton,” terangnya.

Ery melanjutkan bahwa, Keesokan harinya tanggal 20 Agustus 2019 pukul 07.10 WIB, tersangka Maryono keluar dari gang menggunakan sepeda motor menuju Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir asal Aceh yakni Mukhlis (45). 
“Saat sampai di Rajabasa, tersangka Maryono masuk hotel Malaya yang ada di sekitar Rajabasa. Saat berada di kamar 18, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Maryono dan kurir asal Aceh tersebut,” lanjutnya.

Ia memaparkan bahwa , dari hasil penggerebekan tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa tiga kilogram sabu yang dibungkus dengan teh Cina. Setelah itu anggota membawa kedua tersangka menuju kediaman tersangka Maryono untuk mencari barang bukti lainnya.
“Dari rumah tersangka Maryono, anggota mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi warna biru berbentuk domino sebanyak 1.200 butir. Saat akan kami bawa ke Kantor BNNP Lampung, tersangka mencoba kabur sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Ery menambahkan bahwa pengungkapan dan penggagalan penyelundupan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu tersebut adalah hasil kerjasama BNNP Lampung dan seluruh masyarakat.
“Dukungan dari semua pihak dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika  sangat kita harapkan, dalam rangka menuju masyarakat yang bersih narkoba dan mewujudkan masyarakat Lampung yang berjaya,” tandasnya. (Sus)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*