Bandar Lampung – Berdasarkan Laporan Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih atau Surat Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor KEP-01/MUS/MTDP-LMP/X/2019 tentang Panitia Penyelenggara dan Pelaksana Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Tahun 2019
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih menimbang, mengingat, memperhatikan dan memutuskan atau menetapkan Rancangan Susunan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Periode Tahun 2019-2024 dengan Ketua Umum dijabat oleh H.M. Arsyad Cannu dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Anderson Derek Riwoe serta Bendahara Umum dijabat oleh Daniel Rigan sedangkan Koordinator Markas Daerah masih tetap dijabat oleh Johan Nasri.
Pemegang kekuasaan tertinggi berada ditangan majelis tinggi dewan pendiri sebagaimana terdapat dalam Akta Notaris Tintin Surtini, SH.MM.MKn BAB III Pasal 7.
“Sebagaimana dalam Akta Notaris Tintin BAB III Pasal 7 disebutkan, majelis tinggi dewan pendiri memegang kekuasaan tertinggi atas pengangkatan dan penetapan ketua umum dan sekretaris jendral markas besar laskar merah putih,” tegas Johan Nasri.
Sebagai pendiri, Tintin Surtini, SH. MH. MKn merasa malu diduga akibat terjadi pembekuan badan pengurus Laskar Merah Putih baik di Pusat maupun Daerah yang dilakukan sepihak tidak sesuai dengan Akta Pendirian dan atau SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-027.AH.02.02 Tahun 2012 tertanggal, 12 April 2012 DKI Jakarta.
“Kita ambil kesepakatan, semuanya diel tidak ada suatu keributan, malu, saya yang berjuang mendirikan Laskar Merah Putih,” kata Tintin Surtini dalam percakapannya.
Klarifikasi Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih terdiri dari 16 poin, hal itu bertujuan melakukan klarifikasi atas pembekuan Badan Pengurus Laskar Merah Putih baik di tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.
Adapun poin ke 16 berbunyi bahwa bilamana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengurus Ormas Laskar Merah Putih, maka Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) bisa memberhentikan Badan Pengurus, sesuai ketentuan dalam AD dan atau ART Ormas Laskar Merah Putih, Akta Notaris Tintin Surtini,SH,MH,MKn pada Pasal 10 poin 3 yang berbunyi, memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus dan Pasal 12 berbunyi, Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di ibukota Jakarta yang dipilih melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri, Ketua Umum diangkat dan ditetapkan hasil musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri dan hanya berkedudukan di tingkat Majelis Tinggi Dewan Pendiri. (Red)
Be the first to comment