Desa Lepang Besar Ajak Warga Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Lampung Utara – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengimbau desa membuat pos jaga 24 jam untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Pos jaga ini juga bertugas mendata para perantau yang baru tiba dari luar daerah.

“Membuat posko relawan pencegahan dan penanggulangan covid 19 jaga gerbang desa untuk memantau mobilitas warga. Ini kan sekarang sudah banyak masyarakat yang mudik. Lalu lalang yang di desa, berarti desa harus mulai menjaga di tempat-tempat masuk wilayah desa itu sendiri, bukan ingin menghambat tetapi untuk menjaga kesehatan, untuk menjaga masyarakatnya dari dampak Corona ini,” kata dia.

Dampak dari langka penyegahan covid 19, ediyus selaku kepala desa lepang besar beserta pihak kecamatan ajak ketua karang taruna, babinkamtibmas dan babinsa, Desa lepang besar kecamatan abung barat ajak warga membagikan alat untuk pencegahan covid 19 seperti pembagian alat cuci tangan desfektan, galon untuk setiap depan rumah warga , dan membuat pos penjagaan penjegahan di setiap pintu masuk desa sendiri. Karena dirinya menilai, masyarakat kalangan menengah mulai mengambil langka. Sementara masyarakat butuh untuk perlindungan diri dari virus corona (Covid-19) yang saat ini mulai merebak di Indonesia.

“Pos pencegahan Covid-19 ini sengaja kita buat, agar masyarakat tahu, bahwasanya bahaya virus carona ini tidak bisa dianggap remeh dan kami sudah mendapatkan himbauan dari kecamatan untuk pembuatan penjagaan pos covid-19 ini di sekitar desa kita,” ungkapnya, Selasa (21/4/2020).

Hipni selaku sekcam kecamatan abung barat juga menyampaikan agar pihak desa dapat melakukan pemeriksaan di setiap pendatang yang baru pulang dari rantau agar dapat di data di desa dan di sampaikan kecamatan untuk laporan ke pihak kecamatan, “dan yang pulang dari rantau dapat melakukan isolasi mandiri, tamu yang ingin berkunjung atau pendatang juga dapat mengerti dengan adanya pemeriksaan di pos pencegahan covid 19,” tandasnya.

Ediyus juga mengatakan pos pencegahan penyebaran virus Corona ini harus dijaga selama 24 jam. Warga yang didata keluar-masuk di desa mendata warga yg baru pulang dari merantau dari luar daerah apakah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).

“Selain itu juga nanti ini siapa, ini ODP atau pasien yang dalam pengawasan misalnya, itu juga harus didata dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang di tim kesehatan yang ada di kabupaten. Di dalam pos jaga gerbang desa karena ini sifatnya mobilitas masyarakat itu adalah bisa siang hari, bisa malam hari, bisa pagi hari, bisa sore, ini harus dijaga 24 jam,” ujarnya. (Dedi)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*