Melanggar Perjanjian, Pemkab Lampura Putus Kontrak Parkir Elekteronik PT. GOS di RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi

Lampung Utara – Menyikapi menuainya konflik persoal yang terjadi di lapangan parkir di RSU Ryacudu Kotabumi.
Kepala dinas Perhubungan, Basirun Ali. Beserta jajaranya dan bersama dr. Syah Indra Husada Lubis.Sp.Og. selaku Plt. Direktur. RSD. Mayjen HM. Ryacudu Kotabumi dr. Sayah Indra Husada menjelaskan kepada rekan media, dari sejak tahun 2017 berdirinya Perusahaan palang parkir Elekteronik ini, dimana seperti apa yang di janjikan oleh oknum yang mengelola parkir elektronik PT. Guardian Oto Solusi. Dalam pembuatan, Double decker, ternyata semuanya itu hanya sekedar buwalan dan mimpi belaka.

Dan ini sudah salah satu dari isi Pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan oleh ‎pihak PT GOS terhadap RSUD. H.M. Ryacudu Kotabumi lampung utara. Sudah cukup jelas, pembangunan double decker. cukup jelas tertera dalam isi perjanjian awal kerja sama. Dengan demikian pengelola parkir PT. GOS. Telah sangat gagal memenuhi perjanjian untuk penyediaan lahan parkir bertingkat (Double Decker)

Atas kegagalan itu, Pemerintahan Pemkap Lampung Utara, Akan memutus kontrak kerja sama antara Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi dengan pihak pengelola parkir elektronik yang dikelola oleh PT. Guardian Oto Solusi yang disingkat dengan (GOS).

Selain perjanjian pembuatan double decker itu saja bahkan masih banyak alasan yang lainnya, Diantaranya perolehan laporan pendapatan parkir yang cenderung tidak ada laporan. dan tarip parkir yang tidak jelas selain itu kerap terjadi kehilangan, baik Itu berupa Helem, dan kendaraan bermotor di area parkir tersebut.

Hingga tarif pembayaran di parkir Elekteronik, yang sangat tidak jelas mengada ada. Dari Banyaknya Kendaraan yang parkir di area rumah sakit ini tidak disertai tiket sebagai bukti parkir dan pembayaran pun mengada-ada saja bahkan tanpa adanya sertruk bukti dari penbayaran parkir itu tersebut.
Sehingga banyak sekali di keluhkan di kalangan masarakat kususnya di kabupaten lampung utara,” kata dr. Syah Indra.

Kadis Dinas Perhubungan, Basirun Ali. Menegaskan, lantaran dinilai melanggar perjanjian kerja sama, kepada manajemen Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara maka Pemkab lampura. Segera akan memutuskan kontrak kerja sama pihak pengelola parkir elektronik yang dikelola oleh PT. Guardian Oto Solution sejak tahun 2017 lalu sampai saat ini, Selasa 5 Mei 2020.

Salah satu pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan oleh ‎pihak pengelola parkir itu telah gagal menyediakan lahan parkir bertingkat.

Sejak tahun 2017 silam, lahan parkir di RSUR dikelola oleh PT. GOS dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem ini diharapkan akan mampu memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah yang selama ini dikelola dengan sistem manual.

Sayangnya, dalam perjalanannya, pengelolaan parkir di sana banyak menuai keluhan. Mulai dari besaran tarif parkir, ketidak tersediaan tiket parkir, ‎hingga kabar tentang raibnya helm atau sepeda motor yang terparkir.

Basirun ali, mengucap saya hanya menjalankan perintah dan tugas kewajiban saya kepada pemerintahan Lampung Utara. Dan siap Menindak dan siap Untuk mengelola kembali area parkir RSU. Ryacudu kotabumi. Seperti mana, sebelum adanya palang parkir, Guardian (GOS). di RSU. Ryacudu parkiran itu sudah dari dahulu kami dari dinas Perhubungan yang Mengelolanya bersama pemerintah daerah di Lampung Utara ini,” ungkapnya. (Dedi)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*