BLT DD Tahun 2020 Kampung Meranggi Jaya Diduga Bermasalah

Lampung Tengah – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 lalu di Desa Meranggi Jaya Kecamatan Putra Rumbia di sinyalir bermasalah. Pasalnya, bantuan yang ditujukan kepada keluarga miskin di desa, yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 yang berjumlah Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria, dan diberikan selama 3 (tiga) bulan Rp300.000 berikutnya, di duga tidak di salurkan semua, Rabu 11 Agustus 2021.

Warga Meranggi jaya penerima BLT DD tahun 2020 yang identitas dirinya tidak ingin di publikasikan mengungkapkan, pada tahun lalu dirinya menerima bantuan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu Rp.600.000 sebanyak 2 kali, dan Rp.300.000 sebanyak 2 kali, dan itu di buktikan oleh nya melalui Print out Buku Rekening. “Tahun lalu saya dapat sebanyak 4 kali, dan jumlah nya Rp. 1.800.000”, kata Penerima BLT, Selasa (10/8) pukul 17.00 wib.

Ia melanjutkan, bahwa setiap akan pencairan, pamong setempat akan mengumpulkan buku rekening dan setelahnya baru kami menerima uang nya, dan itu berlaku untuk semua penerimaan BLT di desa ini.

Kepala Kampung (Kalam) Meranggi Jaya Made Rasmi mengaku kurang ingat tentang hal tersebut di karena bendahara lah yang lebih mengetahui. “Saya kurang ingat permasalahan itu, semua nya bendahara yg lebih tahu, silahkan hubungi bendahara saja,” singkat Kakam, Selasa (10/11) pukul 20.15 WIB saat di hubungi via WhatsApp.

Sedangkan, Nengah selaku bendahara mengatakan melalu telepon via WhatsApp, bahwa semua nya sudah di bagikan kepada penerima, namun sebelum pencairan kepala dusun keliling ke setiap rumah Penerima untuk mengambil Buku Rekening lalu di cairkan dan Print out sebagai bukti SPJ,bahkan diri nya mengatakan bahwa pencairan BLT DD se-kecamatan putra rumbia mekanisme sama untuk pencairan di wakilkan oleh desa dengan cara mengundang pihak Bank BRI yang di saksikan oleh pihak Kecamatan.

“Pencairan BLT DD itu sudah semua kami cairkan, dengan cara di wakili yang di saksikan oleh pihak Kecamatan, sebelum pencairan, kepala dusun keliling mengumpulkan buku rekening penerima lalu kami undang pihak Bank dan di cairkan lalu buku nya kami print out sebagai bukti SPJ kami,” tutur Bendahara Nengah.

Sebagai acuan, bahwa Untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak pandemi COVID-19 pemerintah telah merancang beberapa program jaminan perlindungan sosial. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sejumlah Rp. 2.700.000., terutama akibat wabah COVID-19. Masyarakat miskin dan rentan yang belum menerima bantuan dari skema
jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja berhak menerima bantuan tersebut. (Riz)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*