Tender Terbuka Di “Jual Beli” kan Dinas PUPR, Asosiasi Pengusaha Hering Dengan DPRD

 

Tender Terbuka Di “Jual Beli” kan Dinas PUPR, Asosiasi Pengusaha Hering Dengan DPRD

LAMPUNGTIMUR, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Rekanan yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha dan beberapa LSM Kabupaten Lampung Timur Senin (29/10/2018) desak Komisi 1 dan 3, para rekanan lokal yang menunggu sejak pagi, hanya komisi III yang bersedia bertemu.

Meski dari komisi III tidak lengkap, namun komisi mitra kerja Dinas PU bertemu dan hering dengan para rekanan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha di kabupaten itu, dengar pendapat tetap berlangsung dengan damai.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung Timur Afrianando menyampaikan perihal adanya kongkalikong dalam pelaksanaan lelang proyek pada dinas PUPR Kabupaten tersebut, dengan modus, kaki tangan orang kepercayaan Kepala Dinas PUPR.

“Bagaimana Lampung Timur mau membangun kabupaten apabila Kepala Dinas tidak pernah ada di di tempat, baik Pokja ataupun penyelenggara Dinas, faktanya seperti itu, lalu apa yang di gembar gemborkan selama ini ‘ pelaksanaan lelang transparan dan akuntable, pada intinya, Hipmi meminta agar Komisi III segera memanggil pihak-pihak terkait” tegas Afrianando.

Junaidi Ali, menguatkan adanya kongkalikong dalam pelaksanaan lelang, diantaranya adalah pengumuman pemenang hanya di terima oleh orang-orang tertentu atau calon pemenang lelang, pokja pun tidak pernah bekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres).
,”Betul itu

Badrul Muis, mengungkapkan modus pihak Dinas dalam pelaksanaan lelang melalui Telpon seluler dari panitia kepadanya, 1 pembangunan gedung, dan 2 proyek jalan, “flashdisk saya sudah di serahkan pada pihak Dinas,” tandas Badrul Muis.

Agung Adhipati selaku Kadin pun mengungkapkan Tender Proyek PU 2017/2018. Meskipun merupakan mitra kerja pemerintah daerah, tapi tidak merasa di berdayakan.
Sikap pemimpin yang mengkotak-kotakan para rekanan lokal, dan melaksanakan program pembangunan dengan tender terbuka, tetapi faktanya, hanya dapat di ikuti orang-orang tertentu.

“DPRD melalui komisi tiga segera panggil Kadis PU (Najiullah Red), kita Lampung Timur ini tidak lagi melaksanakan tendar terbuka, tetapi sudah pelaksanaan jual beli tender secara terbuka, bahkan telah merambah pada penipuan secara publik,” tegas Agung Adhipati.

Mujoko yang bertindak sebagai pimpinan rapat, menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Kepala Dinas PUPR , yang seyokyanya Bupati mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Selama ini kami juga dari komisi III sangat kecewa, dan meminta agar Bupati mengganti Kadis PU, beberapa kali hering kita tidak terima dan di batalkan karena Kadis tidak bisa hadir,” tegas Mujoko.

Purwianto Anggota Komisi III, tehknis bukanlah wewenang DPRD tetapi ada kewenangan untuk memanggil Dinas, “kita harus segera menindak lanjuti atas apa yang di sampaikan asosiasi, hanya saja kita tidak bisa pastikan kapan, tapi akan diupayakan sesegera mungkin” kata Purwianto.(Rizki)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*