LAMPUNGTIMUR, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Puluhan Pedagang Pasar Tradisional Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur mengamuk menolak pembuatan los (lapak jualan) yang tidak sesuai dengan ukuran.
Padahal sudah ada perjanjian awal antara penyewa (pedagang) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Timur.
Menurut Lastri, Perjanjian awal yang di sepakati oleh Disperindag Lamtim bersama para pedagang bahwa los yang bakal di buat berukuran 2 X 1,5 Meter, namun setelah pembangunan los tersebut berjalan sudah tampak bahwa ukuran tersebut tidak sesuai.
“Setelah di buat kok ukurannya satu meter kali satu setengah (1X1,5), berarti ini tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati bersama. Kalau seperti ini tentunya kami menolak los yang di buat oleh pemerintah,” kata Lastri di dampingi puluhan pedagang lainnya, Senin (10/12/2018).
Sejumlah pedagang pasar tradisional Pekalongan ini pun mengancam tidak akan berjualan sebelum los-los tersebut di bongkar dan di buat ulang sesuai dengan ukuran dalam perjanjian.
“Kami meminta supaya los yang telah jadi di bongkar lagi, kalau tidak kami sepakat untuk tidak berjualan di dalamnya,”seru para pedagang yang datang dari kalangan emak-emak.
Untuk di ketahui, Surat perjanjian sewa los ini telah di tanda tangani oleh kepala Dinas Perindag Lamtim Rosdi pada tanggal 03 September 2018.(Rizki)
Be the first to comment