BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, menggelar Diskusi akhir tahun dengan tema Dinamika dan Capaian Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung. Acara digelar di Bukit Randu Hotel and Resto, Bandarlampung, Senin (17/12/2018).
Direktur Walhi Lampung Hendrawan mengungkapkan bahwa diskusi akhir tahun tersebut merupakan repleksi untuk melihat sudah sejauh mana pencapaian program perhutanan sosial di provinsi Lampung.
” Kegiatan ini merupakan bentuk refleksi bersama sebagai penggiat kehutanan serta untuk melihat sudah sejauhmana progress program perhutanan social di Provinsi Lampung dan apa saja kendala-kendala yang menjadi penghambat program perhutanan social. Capaian dan prestasi dalam program perhutanan social akan dijadikan pelajaran bersama dalam kolaborasi membangun perhutanan social di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Hendrawan memaparkan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan penggiat perhutanan social di Provinsi Lampung akan membuat Kertas Posisi (Working paper) dalam percepatan perhutanan social di provinsi lampung.
” Kami juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mempercepat Izin Perhutanan Sosial Kemitraan Konservasi untuk Kelompok Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) Lestari dan Sistem Hutan kerakyatan (SHK) Pesawaran Bina Lestari,” paparnya.
Hendrawan berharap di tahun berikutnya semua pihak terkait dapat mempercepat program perhutanan social di provinsi lampung dan meningkatkan kualitas perhutanan social di provinsi lampung.
” Kami berharap agar ditahun – tahun berikutnya semua pihak dapat membantu percepatan perhutanan social dan meningkatkan kualitas perhutanan social di provinsi Lampung,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Saiful Bachri, selaku narasumber, mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi pemerintah untuk percepatan program perhutanan sosial diantaranya tumpang tindih aturan, minimnya pengetahuan antar lembaga pemerintah mengnai hal ini, serta masih marakya oknum yang menjanjikan pelepasan hutan kepada masyarakat, serta peningkatan penduduk yang menyebabkan peningkatan lahan untuk pemukiman dan lahan untuk usaha yang mengakibatkan adanya pemukiman dan lahan ilegal di kawasan hutan negara.
” Untuk mengatasi masalah ini, harus ada kesamaan tekad dari seluruh kompenen yang ada untuk mendorong percepatan perhutanan social di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Saiful Bachri menerangkan bahwa program perhutan sosial telah dituangkan kedalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 56 Tahun 2018 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Selain itu juga telah tertuang dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 83 Tahun 2016 Tentang perhutanan Sosial.
” Sebagaimana kita ketahui bahwa program perhutanan social merupakan bagian dari nawacita Presiden Joko Widodo. Untuk capaian izin perhutanan social di Provinsi Lampung mencapai angka 201.225 Hektare saat ini,
dari luas total 294.000 Hektare Sebagaimana yang telah diatur dalam Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Provinsi Lampung,” terangnya.
Saiful Bachri juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama focus mendorong komoditas produk perhutanan social di Provinsi Lampung agar muncul dan berdaya saing di pasaran sebagai inti dari peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
” Mari bersama-sama kita mendorong komoditas produk perhutanan social si Lampung agar berkembang dan memiliki daya saing agar dapat meningkatkan perekonomian di Lampung,” tutupnya. (Sus)
Be the first to comment