Sekda Lamtim Diduga Korupsi Dana Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

LAMPUNGTIMUR, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Belum selesai permasalahan Korupsi Dana Pengadaan ATK T.A 2018 sebesar Rp 25 M Nilainya yang diduga mencatut nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Syahrudin Putera, kini Sekda Lamtim tersebut di sorot akan tertib Administrasi tentang Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp122.840.028,00

Diketahui, Pada tahun 2017, Bapenda menganggarkan Biaya Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 3.068.902.405,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 3.000.159.873,00 atau 97,76%.

Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Insentif diberikan apabila instansi pelaksana pemungut pajak mencapai kinerja tertentu. Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Penerima insentif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah Nomor 289/24-SK/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Timur TA 2017.

Berdasarkan keputusan tersebut, ini diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Bidang Administrasi Umum, serta pejabat dan staf instansi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Menurut Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung yang diterima pesonalampungnews.com, diketahui terdapat pembayaran uang yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun uraiannya yaitu: Kelebihan pembayaran uang pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda sebesar Rp 76.775.017,00

Bagaimana tanggapan Sekda Lamtim, H, Syahrudin Putera, S.Sos, MM selaku pengguna anggaran, apakah anggaran tersebut akan di pertanggungjawabkan ataukah akan di nikmati tanpa tanggung jawab. Tunggu berita selengkapnya edisi mendatang. (Rizki)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*