Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Resmikan Wana Wisata Tanjung Harapan

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri meresmikan Wana Wisata Tanjung Harapan, Selasa (15/1/2019) di Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya, Resort Way Way, KPH VIII Batutegi.

Peresmian ini menandai difungsikannya wisata alam di kawasan hutan yang telah
dibangun sejak 2017 lalu, dengan penanaman 2.000 pohon buah diantaranya durian, manggis, duku dll. Selanjutnya 2018 dengan sarana prasarana wisata outbound dan bumi perkemahan yang dapat diikuti lebih dari 150 orang.

Pengembangan wisata ini sejalan dengan tiga kluster pembangunan di Lampung yaitu industri, pangan dan pariwisata. Geliat pariwisata Lampung sangat pesat, dan mencatatkan kunjungan wisatawan di Lampung melebihi Bali tahun 2018 lalu. “Kepariwisataan ini harus didukung oleh semua pihak guna meraih kesuksesan, termasuk juga wisata di Tahura Wan Abdul Rachman yang akan dibangun Lampung Astronomi dan Observatorium yang terbesar di Asia, ungkap Gubernur Lampung dalam sambutannya yang dibacakan Syaiful Bachri.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Dewi Handajani, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Lampung selama ini, dan tentunya dengan adanya destinasi wisata alam baru di Tanggamus, perlu sinergitas dan dukungan lebih lanjut. Tanggamus dengan berbagai potensi wisata akan terus dikembangkan Pemkab Tanggamus, ujar Dewi.

Peresmian Wana Wisata Tanjung Harapan, ditandai juga dengan pelepasliaran burung, penyerahan penghargaan dan hadiah kepada kelompok tani perhutanan sosial di wilayah KPH Batutegi, dan diakhiri dengan pemotongan tumpeng. Acara yang dihadiri OPD Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Tanggamus, TP4K Provinsi Lampung, WWF Indonesia, IAR, Rumah Kolaborasi, KPH se-Lampung, juga pelaku dan aktivis pariwisata di Tanggamus. (GA)

 

Readers Comments (1)

  1. Kepada Yth.
    Bapak Syaiful Bachri
    Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

    Perihal : Ganti Kerugian Lelang

    Dengan hormat,

    Berdasarkan Keppres No.80 Tahun 2005 dan Perubahan, KUHP pasal 362, 366, 484, 485, Undang Undang ITE No. 11 Pasal 45A, KUHP Pasal 33, 35, 58.
    Bahwa Da’wanto Susanto, NIK 3671112810790007 pernah menjadi peserta lelang di Taman Mini Way Kambas Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Timur TA. 2010 senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) memakai CV. IKMAL GROUP, CV. ALPHA ENT, DAN KUASA DIREKTUR dari perusahaan di Jawa Barat.
    Bahwa Informasi ada yang bermain curang dengan alasan Da’wanto Susanto menggadaikan mobil 17 unit dan memiliki hutang, dapat dijelaskan dengan benar ada oneprestasi kerja pesanan Da’wanto Susanto ke Taufik Yunus dan pemakaian 2 unit mobil mencapai Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari maka cukup untuk uang muka.
    Bahwa Da’wanto Susanto adalah pemberi modal kerja penawaran pekerjaan dan penyusunan 2 dokumen penawaran yang berhasil menawar pekerjaan tersebut.
    Bahwa Ganti Kerugian sesuai dengan pasal 68 KUHAP belum diberikan kepada Da’wanto Susanto sesuai pelanggaran Pegawai di penetapan pemenang lelang memakai poin dirubah memakai penawaran terendah.
    Bahwa pelanggaran tersebut dapat dibayar dengan denda 100 x kerugian.
    Demikian Harap maklum.

    Hormat saya
    DA’WANTO SUSANTO

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*