Rektorat Diduga Telah Lakukan Intervensi dan Diskriminasi, BEM IBI Darmajaya Meradang

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Kemarin senin (14/1/2019) kampus IBI Darmajaya Bandar Lampung sempat heboh pasalnya Beredar selebaran yang berisikan tentang protes keras dan kekecewaan Mahasiswa atas kebijakan Rektorat yang dalam pengambilan keputusan yang sifatnya kegiatan Kampus mau pun pembuatan aturan Kampus tidak pernah melibatkan Pihak BEM maupun Organisasi Kemahasiswaan .

Dalam selebaran tersebut tertulis

Hidup Mahasiswa Indonesia!
Hidup Rakyat Indonesia!
Bandar lampung – 15 januari 2019

Assalamualaikum, selamat sore kawan-kawan semua mahasiswa darmajaya.
Sejak beberapa waktu terakhir BEM mengikuti dengan cermat perkembangan situasi kampus kita, terutama persolan penyaluran aspirasi mahasiswa terhadap lembaga kampus, dimana dengan adanya peraturan peraturan yang ada di kampus yang banyak diprotes dan tidak di terima oleh mahasiswa.

Dengan situasi kampus yang tidak juga mengidahkan Dengan memperhatikan keadaan di atas sangat sulit bagi saya dan jajaran saya untuk menjalankan tugas selaku badan eksekutif mahasiswa darmajaya pernyataan saya bersama jajaran berhenti dari jabatan sebagai badan eksekutif mahasiswa saya sampaikan kepada Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa bersama dengan datangnya surat pengunduran diri saya bersama jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa.

Atas bantuan dan dukungan kawan kawan mahasiswa kususnya organisasi kemahasiswaan, HIMA, UKM, maupun Komunitas yang ada di Dwrmajaya, saya mengucapkan terimakasih dan meminta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan selama saya memimpin semoga dengan mundurnya kami Demokrasi di darmajaya akan tetap berkembang sebagaimana seharusnya demokrasi berjalan.

Karna menurut kami demokrasi kampus di darmajaya hari ini, hanya demokrasi yang di bungkus dengan prosedural, sehingga tampak dari luar seperti demokrasi, namun nyatanya di dalam masih banyak intervensi-intervensi, tidak sebagaimana fungsional Badan Eksekutif mahasiswa pada umumnya, oleh sebab itu ini juga sehagai bentuk protes kami terhadap lembaga kampus, Mulai hari ini Kabinet gotong royong demisioner, saya Veri Setia Pernando, Riski Oktara Putra dan jajaran menteri mengucapkan terimakasih.

Berdasarkan pantauan dan penyusuran tim media saat melakukan penggalian informasi terkait meradangnya pihak BEM IBI Darmajaya sudah terjadi dari tiga tahun yang lalu sempat mahasiswa pula heboh dengan hal yang serupa mempersoalkan tentang kejelasan Aturan Kampus dalam bentuk statuta kampus.

Dalam kurun tempo tiga tahun tersebut persoalan peraturan kampus selalu menjadi persoalan. Sehingga sering menimbulkan Disharmonisasi antara Pihak Mahasiswa aktif dengan Pihak BEM yang di anggap tidak mampu memfasilitasi penyampaian Aspirasi dalam sebuah aturan pihak kampus.

Begitu juga ketidak Harmonisan Antara pihak BEM terhadap pihak rektorat. Pemicu ketidak harmonisan terjadi di sebabkan adanya pengambilan keputusan dalam sebuah aturan Pihak BEM merasa tidak pernah di libatkan

Sehingga hal inilah yang menjadi sebuah polemik yang kemudian memunculkan sikap protes para petinggi mahasiswa perguruan tinggi dalam naungan BEM dan organisasi kampus .

Saat media menghubungi Presiden Mahasiswa IBI Darmajaya Veri Setia Pernando memaparkan bahwa ” yang jelas ini merupakan sebuah titik klimaks dari sebuah ketidak adilan dan adanya sebuah sikap yang kami nilai merupakan sebuah tindakan yang bersifat diskriminatif, yang tanpa di sadari berdampak pada sebuah pelemahan terhadap kreativitas aktivitas mahasiswa di kampus ini” kata dia.

Lebih lanjut presiden Mahasiswa ini memaparkan” jika merujuk dalam sebuah aturan yang ada sudah cukup jelas bahwa menurut PP no. 60 tahun 1999 Pasal 1 butir 7 Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan” Tutupnya.

Wakil Presiden Mahasiswa IBI Darmajaya Riski Oktara Putra menambahkan bahwa ” kami sudah mengkaji terkait Statuta PTS maupun PTN dasar hukum yang di gunakan hingga saat ini masih merujuk pada PP No 60 tahun 1999 tentang pendidikan Tinggi sedangkan PP ini telah di batalkan sejak telah di keluarkannya PP No 17 tahun 2010 dan perubahannya PP Nomor 66 Tahun 2010. Hanya terdapat beberapa PTN sudah merevisi Statuta mereka sesuai ketentuan PP no.4 Tahun 2014, PP nomor 17 dan  PP nomor 66 tahun 2010.

Sehingga jika benar terjadi pembuatan Statuta tanpa ada dasar hukum yang jelas maka kami selaku pihak BEM maupun elemen Organisasi Kemahasiswaan merasa isi peraturan yang ada pada hari ini menilai secara jelas telah terjadi pencabutan hak-hak mahasiswa dalam beraktivitas di kampus dan di luar kampus karena hal tersebut jelas mengekang suara kebebasan mahasiswa,” kata dia.

Sampai berita ini di turunkan belum mendapatkan keterangan pasti dari pihak Kampus IBI Darmajaya, saat kami menghubungi Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan pihak Rektor Firmansyah melalui via telpon nomor keduanya dalam keadaan tidak aktif

Sementara di pihak BEM mengenai polemik aturan dan kebijakan kampus pihak BEM sedang mengkaji apakah perlu adanya Aksi atau pun tidak. (Redaksi)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*