Bekraf Gelar Sosialisai Lindungi Hak Cipta Pelaku Usaha

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengadakan sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kota tapis berseri untuk melindungi hak cipta para pelaku usaha. Acara sosialisasi tersebut digelar di Ruang Krui, Swissbell hotel, Kamis (21/3/2019)

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Ari Juliano Gema mengungkapkan bahwa ini merupakan kegiatan yang digelar untuk kedua kali dalam rangka memfasilitasi para pelaku usaha ekraf untuk melindungi hak cipta para pelaku usaha.
“Ini kedua kalinya kita memberikan sosialisasi dan fasilitas pendaftaran HKI ini kepada mereka secara gratis,” ungkapnya.

Ari Juliano menerangkan bahwa kegiatan tersebut akan memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha ekraf tentang HKI secara umum, sehingga mereka mau mendaftarkan hasil produknya untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum  apabila terjadi penyelewengan HKI pada usaha ekonomi kreatifnya.
” Tujuan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa pentingnya HKI dan perlindungan hukumnya, kita juga akan membantu para komunitas ekraf dalam hal teknis dan finansialnya, karena selama ini tingkat pendaftaran HKI oleh pemilik usaha ekonomi kreatif masih sangat rendah dikarenakan kurangnya pengetahuan dan biaya yang cukup mahal,”  terangnya.

Ari Juliano memaparkan bahwa sasaran dari kegiatan sosialisasi dan fasilitas pendaftaran gratis yang digelar oleh bekraf dan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta ini adalah para pelaku UMKM yang tergabung dalam binaan Dinas terkait dan koperasi Kota Bandarlampung.
“Ada sekitar 30 UMKM binaan Dinas, dan 50 lainya yang tergabung dalam komunitas yang akan kita daftarkan HKI, untuk kota Bandar Lampung,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengapresiasi sosialisasi yang digelar oleh bekraf, yang dirasa sangat bermanfaat ini bagi para pelaku UMKM di Kota Tapis Berseri tersebut.
” Terimakasih kepada bekraf karna sudah memberikan penjelasan yang matang kepada kita, dan kami , pemerintah, siap memberikan bantuan kepada UMKM untuk melindungi hak cipta atas produknya,” ucapnya.

Badri Tamam berharap akan lebih banyak lagi para pelaku usaha ekraf di kota Bandar Lampung yang mendaftar kan HKI pada acara sosialisasi ini.
” Semoga akan banyak lagi para pelaku ekraf di Bandar Lampung yang mendaftarkan HKI, agar produk-produk buatan mereka terlindungi dan ada pengamanan hukumnya, serta tidak mudah diakui ataupun di contoh oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (Sus)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*