Perwami Tolak Perbup Lamteng Tentang Publikasi

LAMPUNGTENGAH, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Jajaran insan pers yang tergabung dalam Persatuan wartawan mingguan lampung tengah (PERWAMI). Menolak PERBUP yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Tengah terkait Perbup tersebut belum pernah di sosialisasikan sebelumnya.

Darmawan effendi Selaku Ketua Perwami lampung tengah saat rapat perwami yang di gelar hari Senin 25 maret 2019 bertempat di rumah perjuangan Alm. Syarifuddin BT di seputih jaya dalam rapat tersebut memiliki kesepakatan untuk menolak perbub yang di keluarkan oleh bupati lampung tengah “kami perwami lampung tengah sepakat untuk menolak perbup pedoman kerjasama publikasi yang tertuang dalam Perbup No 8 tahun 2019” tegasnya.

Dalam rapat juga di hadiri bambang irawan selaku korwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) lampung tengah.

Menurut bambang perbub bupati Nomor 8 tentang pedoman kerjasama publikasi belum memiliki landasan hukum dan terkesan di paksakan.

Begitu pula mengenai verifikasi media di dewan pers tidak memilki landasan hukum karena fungsi pers itu sendiri bebas dan independen karena sebagai lembaga kontrol sosial.

Begitu pula Untuk UKW bagi wartawan juga tidak memiliki landasan hukum yang tidak tercantum dalam UU pers No 40 tahun 1999

“Tentunya perbub bupati lampung tengah
Tentang pedoman kerjasama publikasi harus mengacu pada UU Pers No 40 tahun 1999. Agar tercipta suasana yang kondusif di lampung tengah.” Ujar Bambang.

Dilain pihak hadir pula LSM Divisi Invetigasi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Ardiansyah ikut hadir dalam rapat juga menegaskan jika diri nya akan turut berjuang bersama Perwami agar insan pers yang tergabung dalam Perwami dapat Merasakan keadilan pungkasnya. (Rizki)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*