Pakar Hukum Pidana : Dalam Kasus Pembunuhan Tidak Dikenal Perdamaian

 

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (UNILA) memberikan tanggapan atas di bebaskannya dua pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur Rizki (13) yang terjadi di Lampung Timur, Selasa (9/4/2019).

Edi Rifai Dosen yang juga Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung itu melalui pesan singkatnya mengatakan, proses hukum sekelompok orang yang menganiaya anak di bawah umur hingga menghilangkan nyawa tidak bisa di berhentikan.

“Harusnya mereka (pelaku) tindak pidana, dalam tindak pidana pembunuhan itu tidak ada perdamaian (proses hukum lanjut, red),” Tulisnya.

Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa ada 13 pasal yang mengatur yaitu pasal 338 sampai 350.

Salah satunya pada Pasal 339 yang berbunyi, “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” Terang dia.

Sebelumnya elemen masyarakat dan aktivis anak juga memberikan kecaman kepada pihak aparat penegak hukum (polres Lampung Timur) yang telah membebaskan dua tersangka dengan pemberian penangguhan penahanan.

Yayasan advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) dan Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur mendesak aparat penegak hukum melanjutkan kasus tersebut sehingga tidak mencedirai rasa keadilan bagi masyarakat. (Rizki)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*