Tubaba – Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Tulangbawang Barat menyesalkan sikap kurang ramah terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Ketua DPC KWRI Tubaba Mirhan mengingatkan semua pihak untuk menghormati tugas jurnalistik.
“Saya mengingatkan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Mirhan Jumat (26/7).
Hal ini menyikapi adanya sejumlah jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik diduga mendapat perlakuan yang kurang ramah dari oknum polisi yang bertugas di polres Tulangbawang.
“Sikap kurang terpuji merupakan kekerasan terhadap insan jurnalis dan menghalangi wartawan yang sedang bertugas, serta kejahatan yang dilarang oleh UU Pers, yang juga merupakan pelanggaran berat terhadap dasar-dasar demokrasi di suatu negara,” tambahnya.
Jika ada sikap yang dianggap kurang baik sebaiknya menurut Mirhan, harus diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan jika ada pemberitaan yang tidak berimbang misalnya, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur menurut UU Pers untuk melapor ke Dewan Pers. Pihak tersebut dapat memberikan klarifikasi atas laporan yang diduga bias.
“Kami KWRI meminta kepada semua pihak untuk menghormati kinerja wartawan dan hindari semua bentuk dan upaya untuk menghalangi wartawan dari menjalankan tugas mereka, dan mengharapkan jangan sampai terulang lagi insiden tersebut,” ujarnya.
Dirinya berharap antara polisi dan wartawan harus menjalin sinergitas agar tercipta suasana Kamtibmas serta kemajuan dalam bidang informasi.
“Antara polisi dan wartawan memiliki peran dalam menciptakan suasana kondusif, mari kita saling menghormati profesi masing-masing dan jika ada suatu permasalahan, mari duduk bersama dalam memecahkan permasalahan tersebut,” pungkasnya. (Sahadi)
Be the first to comment