SatReskrim Polres Pesawaran Ekspose 3 Perkara dengan 6 Tersangka

Pesawaran – Polres Pesawaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) selama bulan September berhasil mengungkap 3 perkara dengan 6 tersangka, 3 tersangka dengan kasus uang palsu, 2 tersangka dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemerasan dan 1 tersangka dengan kasus persetubuhan dibawah umur. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Pesawaran, Kompol Handak Prakarsa Qolbi ketika Press Release di halaman Mapolres Pesawaran, Selasa (10/9).

Wakapolres Pesawaran, Kompol Handak Prakarsa Qolbi mengungkapkan bahwa terkait uang palsu melibatkan 3 tersangka yang ketiganya memiliki tali persaudaraan.
“Ketiga tersangka yang bersaudara dijerat pasal 36 ayat 3 jo, pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 15 tahun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk perkara OTT pemerasan yang melibatkan 2 tersangka.
“Kedua tersangka yang salah satunya ketua salah satu LSM di Kedondong , dengan motif memeras salah satu sekolah terkait dana BOS di Kedondomg, dengan BB uang tunai 20 juta rupiah dan uang tunai 700 ribu rupiah, dan 1 unit HP merek polytron warna putih,” jelasnya.

Handak melanjutkan bahwa terkait persetubuhan dibawah umur, pihaknya mengamankan tersangka yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kedondong dan korban merupakan salah satu siswi di pondok tersebut .
“Memang kasus persetubuhan dibawah umur ini hampir tiap bulan terjadi di Pesawaran. Untuk antisipasi pencegahan, maka kami akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan tempat belajar lainnya,” tandasnya. (Sus)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*