Lampung Timur – Kelangkaan dan harga pupuk serta pestisida yang tak menentu menjadi momok bagi petani di Kabupaten Lampung Timur.
Menanggapi keresahan tersebut, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur langsung terjun ke Kecamatan Pasir Sakti untuk memastikan ketersediaan dan pendistribusian pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Aksi nyata ini melibatkan berbagai unsur pemerintah, mulai dari Pemkab Lampung Timur, aparat penegak hukum (APH), hingga tokoh masyarakat.
Hadir dalam pengawasan tersebut Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kms. Thohir Hanafi, Kajari Lamtim, Agustinus Ba’ka T, Kanit Tipidter Polres, Kasi Datun Kejari, Plt. Kadis Ketahanan Pangan, Kabag Perekonomian, anggota Tim KP3, dan Forkimcam.
Kekhawatiran akan ketersediaan pupuk dan pestisida yang berkualitas, berjumlah cukup, tepat jenis, harga, waktu, dan tempat, menjadi perhatian serius. Pemerintah telah berupaya keras melalui subsidi pupuk dan deregulasi pendaftaran pupuk dan pestisida untuk memastikan ketersediaan sarana produksi pertanian ini.
Kajari Lampung Timur, Agustinus Ba’ka T, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi, pemalsuan, penimbunan, dan penyimpangan lainnya yang merugikan petani.
‘Distribusi pupuk harus tepat sasaran agar kebutuhan petani terpenuhi saat masa tanam,” tegas Kajari. Kamis, (21/11/2024).
Ancaman tersebut disambut positif oleh Asisten 2 dan Kanit Tipidter, yang siap berkolaborasi dalam penegakan hukum.
Dialog langsung dengan masyarakat juga dilakukan. Petani berharap komitmen pemerintah dan APH tidak hanya pada ketersediaan pupuk, tetapi juga pada penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai, serta komposisi dan volume pupuk yang tepat.
Kehadiran pemerintah di tengah petani ini membawa angin segar dan harapan baru bagi kesejahteraan mereka. Langkah nyata ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas produksi pertanian dan melindungi petani dari praktik-praktik curang.
Be the first to comment