LAMPUNGUTARA, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara, Wahab memberikan batas waktu kepada desa yang belum menyerahkan pengajuan Dana Desa (DD) tahap III sebesar 40 persen.
” Ya kita akan memberikan batas waktu penyerahan berkas yang menjadi peryaratan, Sabtu (15/12/2018) bila batas limit waktu tidak juga menyerahkan berkas itu, maka akan dianggap tidak terserapkan atau disilpakan di tahun berikutnya,” Kata wahab, Jum’at kemarin (7/12).
Menurut dia, Dari 232 desa yang ada diwilayah kabupaten Lampung Utara, yang belum menyerahkan berkas pengajuan Dana Desa tahap III, berjumlah empat desa diantaranya Desa Ogancampang, Kecamatan Abung Pekurun, Desa Waymelan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Lalu, Desa Penagan dan Pungguklama di Kecamatan Abung Timur.
” Sampai akhir pekan pertama pada akhir bulan tahun ini telah terserap DD tahap ketiga sebesar Rp 81.691.456.029 (95,5%) dari total alokasi Rp 86.400.554.706,” kata dia.
Terpisah, Bupati Lampura, H.Agung Ilmu Mangkunegara S.STP MH mengatakan, bagi desa yang belum mengajukan Syarat Administrasi pencairan dana desa tahap ketiga, agar dapat segera. Bila tidak dana tersebut akan hangus, atau dikembalikan kepada Kas Negara. Maka untuk itu, Ia menghimbau agar dapat segera mengajukan syarat tersebut, karena dapat menghambat Proses Pembangunan Khususnya diwilayah perdesaan.
“DD tahap ketiga harus segera diajukan, bagi desa yang belum mengajukan. Apa bila tidak maka akan hangus, dan kepada PMD jangan sampai menghambat, Kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat,” pungkasnya. (TM)


Be the first to comment