LAMPUNGUTARA, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Team Opsnal Satresnarkoba polres Lampung Utara mengamankan dua orang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di kediamannya, Rabu 28 November 2018.
Kedua pelaku pasutri DK (35) dan IM (39) warga Kecamatan Bukit Kemuning bekerja PNS Guru.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono diwakili Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan berdasarkan Dumas yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Lampung yang diteruskan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara, terkait resahnya masyarakat di wilayah Bukit Kemuning dengan aktifitas di kediaman tersangka yang sering dijadikan tempat pesta shabu.
” Team opsnal satresnarkoba langsung bergerak dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata dia, Kamis (29/11/2018)
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disimpan tersangka di kamar utama tersangka Lantai 1 dan kamar tidur di lantai dua.
” Barang bukti itu adalah satu buah bong, tiga pirek kaca, dua tutup bong, dua buah centong, empat plastik klip bekas sabu, tiga korek api gas berada di kamar utama, sedangkan dua korek api gas, lima plastik klip bekas sabu satu jarum, tiga buah centong, empat buah pipet, satu pirek kaca,” paparnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Andrian Folta)


Be the first to comment