Way Kanan – KPU Way Kanan melaksanakan pengosongan gudang logistik yang berada di Kantor KPU Way Kanan dan Gudang sewa di Km4 depan perum Ramik Ragom II sesuai Surat Nomor 156/TU.04.2-SD/1808/KPU-Kab/XI/2019 tentang Penghapusan Logistik Sisa Pemilu 2019, Hal tersebut disampaikan Komisioner. Divisi Data I Gede Klipz didampingi Komisioner Divisi SDM dan Parmas Tri Sudarto. Sabtu, 30 November 2019.
“Dalam penghapusan Logistik Sisa Pemilu 2019, berjumlah 7745 buah Kotak Suara Pemilihan Legislatif, Pengosongan ini sesuai dengan Izin penghapusan dari KPU RI nomor: 1560/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/2019 perihal Ijin Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2019 dan Izin dari Badan Arsip Nasional nomor : B-KN.00.03/345/2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip. Setelah dikarungi dan kotak dilipat, KPU Way Kanan akan melakukan penghapusan melalui pelelangan oleh KPKNL Metro secara online,” ujar Klipz.
Penghapusan Logistik Sisa Pemilu 2019 karena akan di peruntukannya Gudang Logistik untuk persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2020.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Komisioner KPU I Gede Klipz D divisi Data, Tri Sudarto divisi SDM dan Parmas dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan serta pihak Kepolisian. (Red)
Be the first to comment