Proyek Rehab SDN 1 Batu Nangkop Diduga Asal Jadi

LAMPUNGUTARA, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Dalam rangka meningkatkan dunia Pendidikan, Pemerintah menurunkan bantuan melalui berbagai program dengan menggelontorkan dana cukup besar dari ratusan juta rupiah hinga sampai miliaran rupiah guna mendukung pembangunan sarana dan prasarana demi tercapainya keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar siswa didik yang ada di setiap daerah.

Namun sangat disayangkan hingga sampai saat ini masih banyak para oknum yang tidak bertanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui dinas pendidikan, Seperti halnya yang terjadi di SDN 1 Batu Nangkop kabupaten Lampung utara, yang mana mendapatkan bantuan pemerintah untuk rehabilitasi gedung ruang kelas namun diduga direalisasikan tidak sesuai juklak juknis yang sudah ditetapkan.

Pantauan dilokasi dimana pembangunan rehabilitasi gedung ruang kelas SDN 1 Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara dengan anggaran ratusan juta rupiah, dimana dalam pekerjaan perehapan ruang kelas tersebut diduga ada permainan dalam mutu pengerjaannya, diantaranya seperti besi yang dipasang, rangka plafon, kusen, Pintu serta atap ruang kelas diduga tidak sesuai dengan juklak juknisnya sehinga atap tersebut tidak singkron dengan fisik bangunan.

Dengan anggaran sebesar itu pekerjaan tidak maksimal dan terkesan asal jadi.
Selain itu di lokasi tidak adanya gambar skala proyek pekerjaan dan terkesan tidak transparan dalam pengerjaan
Entah faktor kesengajaan atau faktor kelalaian, sehingga tidak ada papan skala gambar proyek yang dipasang. Hal ini menjadi dugaan adanya kecurangan kwalitas mutu pengerjaan dan terkesan asal jadi.

Ketika akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek-red) Berta, namun kepala sekolah tidak ada diruang kerjanya pada saat jam belajar.

“ Kepala sekolah sedang tidak berada disekolah pak,” kata Wayan S, P.d Selaku Wakil Kepala sekolah kepada pesonalampungnews.com dilokasi.

Disamping itu Wayan S, P.d selaku Wakil Kepala Sekolah mengatakan, mengenai adanya perehapan ruang kelas tersebut, Saya pribadi kurang tau pak, dikarenakan kepala sekolahnya tidak merapatkan terkait lima ruang kelas yang direnovasi kepada kami, “Kami hanya dikasih tau begitu saja, dan kami juga tidak tau dikarenakan tidak ada papan informasinya, kalau lebih jelasnya langsung aja ke kepseknya,” sebut Wayan.

Wayan menambahkan, setahu saya yang direhab hanya atap, plafon, kusen dan bingkai, serta pintu,” kata dia.

Namun sayangnya dilokasi pekerjaan itu memang tidak ditemukan pemasangan papan skala gambar. Perihal proyek apapun yang sumber pendanaannya dari negara Seharusnya mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 bahwa setiap bangunan yang dibiayai negara harus memasang papan proyek, termasuk gambar skala proyek.

Dengan tidak dipasang papan nama proyek dan gambar skala proyek masyarakat tidak bisa ikut mengontrol, sedangkan papan informasi dan gambar skala proyek tersebut adalah sarana wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul kecurigaan pihak lain, berapa pagu anggaran, darimana anggaran kegiatan, volume kegiatan yang sedang dikerjakan. Dan media sebagai bagian kontrol sosial masyarakat ikut mengawasi kegiatan yang bersumber dari pembiayaan Negara. (Febry)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*